Hormati Keputusan MK, Kemenhub Terbitkan Edaran Penyesuian SIUPPAK
Foto : Istimewa.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.
"Penyediaan layanan diberikan kepada pelaku usaha yang akan mendirikan usaha keagenan awak kapal dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki SIUPPAK untuk melakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak edaran ini ditetapkan," tegas Antoni.
Dia juga menggarisbawahi terkait pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan awak kapal harus memperhatikan legalitas perizinan usaha keagenan awak kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya