"Holding" BUMN Tambang Hilangkan Hak Pemegang Saham Minoritas
Peleburan tiga BUMN menjadi holding mesti memperhatikan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
JAKARTA - Pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan sebaiknya tidak menghilangkan hak pemegang saham minoritas.
Apalagi, tiga BUMN yang akan menjadi holding merupakan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perusahaan terbuka, yakni PT Timah Tbk (Persero) dengan kode saham TINS, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) berkode saham ANTM, dan PT Bukit Asam Tbk (Persero) dengan kode saham PTBA.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan peleburan tiga BUMN menjadi holding mesti memperhatikan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). "Di dalam Pasal 126 UU PT disebutkan peleburan tidak boleh sedikit pun menghilangkan hak pemegang saham minoritas, kedua jika secara hukum, jangan melihat secara tersurat, tapi substansinya bagaimana perlindungan investor minoritas," kata Tito, di Jakarta, Senin (20/11).
Tito menjelaskan perpindahan perusahan perseroan menjadi nonperseroan hasil akhirnya akan tetap menghilangkan hak sebagian daripada pemegang saham minoritas. "Untuk itu, buat saya tender offer wajib. Tapi, pemegang otoritasnya bukan di kita sendiri, ada peraturan 9H1 yang menyatakan Bappepam atau OJK yang mempunyai hak menentukan tender offer atau tidak.
Bursa akan ikut saja," tambahnya. Tito mengatakan bagus atau tidaknya holding BUMN tambang adalah masalah teknis perusahaan. "Kita harapkan suatu saat kita punya perusahan besar, holding ini go public, hasilnya besar. Itu bagus. Tapi ini dua hal berbeda, antara minority protection dan holding yang nanti hasilnya bagus," ujar Tito.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya