Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri Diterbitkan

Hoaks Jadi Tantangan Utama dalam Vaksinasi

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam aturan itu disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Wiku mengatakan bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2 x 24 jam.

Kemudian, tambah Wiku, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, Wiku mengatakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2 x 24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam.

"Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2 maka hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam saja," paparnya. Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Wiku juga menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top