Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hindari "Predatory Pricing"

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengubah Peraturan Menteri yang mengatur tentang ojek online (ojol). Nantinya, dalam akan diatur pengenaan diskon tarif atau promosi dan berapa besar diskon yang diberikan, termasuk jangka waktunya.

Tak hanya menyangkut tarif ojol dan pemberian diskon, peraturan menteri perhubungan yang baru akan berisi sanksi kepada aplikator ojol.

Namun, bila pemberian diskon atau promosi dilakukan secara berturut-turut, hal tersebut sudah termasuk dalam perang harga atau persaingan tidak sehat, sehingga masuk pada ranah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 telah menyebutkan tentang pedoman penghitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Berdasarkan regulasi itu, sesungguhnya diskon tidak masalah apabila bermain di antara ambang Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Soalnya kemudian, saat ini ada operator yang memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB. Kondisi inilah yang menjurus pada persaingan tidak sehat, bahkan menjurus predatory pricing.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top