Hindari Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkas Imbau Orang Tua Jauhi Obat Sirup
Ilustrasi pemberian obat sirup pada anak.
Foto: FreepikKementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk tidak menjual atau meresepkan obat sirup untuk sementara waktu terkait maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak belakangan ini.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi dalam SE Kemenkes yang dikutip Koran Jakarta, Rabu (19/10).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kemenkes dalam SK tersebut.
Kemenkes juga mengimbau para orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun apabila anak mengalami demam, Kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis atau tidak mengonsumsi obat-obatan.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat," bunyi SK Kemenkes.
Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menuturkan sepanjang Januari sampai 18 Oktober 2022, ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi. Kemenkes juga mencatat 99 kasus kematian akibat gangguan ginjal akut.
Menyikapi lonjakan kasus ini, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, ahli farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) melakukan pemeriksaan laboratorium terkait kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak yang melonjak beberapa waktu terakhir.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal untuk melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Suliana
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Menko Zulkifli Tegaskan Impor Singkong dan Tapioka Akan Dibatasi
- 2 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 3 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 4 Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan JudolĀ
- 5 Siaga Banjir, Curah Hujan di Jakarta saat Ini Hampir Sama dengan Tahun 2020
Berita Terkini
- Siapkan Mental untuk Pemeriksaan Mental
- Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Andil Besar saat Nijmegen Imbangi PSV 3-3
- Waspada, Pelaku Perdagangan Orang Masih Berkeliaran. Keberangkatan CMPI Ilegal ke Malaysia Digagalkan
- Klasemen Liga Inggris: Dua Gol Salah ke Gawang Bournemouth Kokohkan Liverpool di Puncak Klasemen
- Klasemen Liga Spanyol: Takluk di Kandang Espanyol, Real Madrid Gagal Jauhi Atletico