
Hindari Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkas Imbau Orang Tua Jauhi Obat Sirup
Ilustrasi pemberian obat sirup pada anak.
Foto: FreepikKementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk tidak menjual atau meresepkan obat sirup untuk sementara waktu terkait maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak belakangan ini.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi dalam SE Kemenkes yang dikutip Koran Jakarta, Rabu (19/10).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kemenkes dalam SK tersebut.
Kemenkes juga mengimbau para orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun apabila anak mengalami demam, Kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis atau tidak mengonsumsi obat-obatan.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat," bunyi SK Kemenkes.
Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menuturkan sepanjang Januari sampai 18 Oktober 2022, ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi. Kemenkes juga mencatat 99 kasus kematian akibat gangguan ginjal akut.
Menyikapi lonjakan kasus ini, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, ahli farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) melakukan pemeriksaan laboratorium terkait kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak yang melonjak beberapa waktu terakhir.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal untuk melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Suliana
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 4 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 5 Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polrestro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau
Berita Terkini
-
Investor Pertimbangkan Pemulihan Tenaga Kerja di AS, Simak Proyeksi Rupiah, Pekan Depan
-
Tangani BTS Palsu dan Judol, Menkomdigi dan Kapolri Perkuat Kerja Sama
-
IHSG Senin Pagi Dibuka Melemah 31,07 Poin
-
Perang Dagang AS-Tiongkok Memanas, Beijing Balas Berlakukan Tarif Produk Pertanian AS
-
Atasi Permukiman Kumuh Jakarta, Pemprov DKI Kaji Relokasi Warga ke Rusun