Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Hindari 14 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra Jaya 2022

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

  1. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
    Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

  1. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

  1. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
    Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

  1. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
    Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

  1. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
    Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu


Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top