Hindari 14 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra Jaya 2022
Operasi Zebra 2022 digelar mulai 3 Oktober 2022. Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
berdasarkan Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Operasi Zebra Jaya digelar hingga tanggal 16 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022).
Adapun tujuan dari Operasi Zebra Jaya 2022 untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
- Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
- Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
- Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
- Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
- Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya