Hindari 14 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra Jaya 2022
Foto : Istimewa
- Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
- Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
- Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya