Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hermes Hadapi Gugatan Class Action Karena 'Tolak' Jual Tas Birkin

📅 Kamis, 21 Mar 2024, 08:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hermes Hadapi Gugatan Class Action Karena 'Tolak' Jual Tas Birkin Doc: Businessooffashion.com
Ket. Toko brand Hermes.

LOS ANGELES - Para fashionista yang putus asa mendapatkan tas tangan eksklusif Birkin menggugat Hermes di California dengan alasan perusahaan tidak akan menjualnya kecuali mereka membeli produk mewah lainnya terlebih dahulu.

Gugatan class action berpendapat bahwa calon pelanggan harus menghabiskan puluhan ribu dollar untuk membeli syal, sepatu, dan ikat pinggang hanya untuk diberi kesempatan mendapatkan salah satu dompet paling dicari di dunia.

Salah satu penggugat, Tina Cavalleri, mengatakan dia bertanya tentang pembelian salah satu tas tangan incaran dari perusahaan Prancis tersebut pada tahun 2022.

Dia "diberitahu bahwa tas khusus akan diberikan kepada 'klien yang konsisten dalam mendukung bisnis kami'," kata gugatan tersebut.

Rekan penggugat Mark Glinoga mencoba membeli tas Birkin tahun lalu "tetapi dinasihati oleh rekan penjualan Tergugat untuk membeli Produk Tambahan agar berpotensi mendapatkan Tas Tangan Birkin."

Dompet kulit buatan tangan edisi sangat terbatas, yang terinspirasi oleh mendiang aktris Prancis-Inggris Jane Birkin, telah menjadi identik dengan kemewahan dan eksklusivitas, dengan harga berkisar antara $10.000 (Rp156,5 juta) hingga lebih dari $1 juta (Rp15,6 miliar).

Dicintai oleh para selebriti termasuk Khloe Kardashian, Jennifer Lopez, dan Victoria Beckham, tas-tas tersebut tidak dipajang dan tidak dapat dipesan secara online.

"Sebagian besar konsumen tidak akan pernah diperlihatkan tas tangan Birkin di toko ritel Hermes. Biasanya, hanya konsumen yang dianggap layak untuk membeli tas tangan Birkin yang akan diperlihatkan tas tangan Birkin (di ruang pribadi)," kata gugatan tersebut.

"Konsumen terpilih akan diberikan kesempatan untuk membeli tas Birkin spesifik yang ditunjukkan kepada mereka.

"Tidak ada cara untuk memesan tas dengan model, ukuran, warna, kulit, dan perangkat keras yang diinginkan konsumen."

Gugatan yang menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan itu menyatakan, rekanan penjualan tidak menerima komisi untuk tas Birkin tetapi mendapat keuntungan tiga persen dari penjualan barang Hermes lainnya.

"Mereka diinstruksikan oleh Tergugat untuk menggunakan tas Birkin sebagai cara untuk memaksa konsumen membeli produk tambahan," kata gugatan tersebut.

Gugatan tersebut, yang mengundang pihak lain untuk bergabung, menuduh praktik ini melanggar undang-undang antimonopoli karena secara artifisial meningkatkan biaya efektif suatu produk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.