Hentikan Kucuran Dana APBN untuk Dekopin
JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir, mempertanyakan keberadaan anggaran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Seharusnya Dekopin itu mandiri atau tidak lagi mendapatkan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Koperasi itu sifatnya kemandirian. Idealnya, Dekopin hidup dari iuran koperasi yang menjadi anggotanya sehingga akan lebih transparan dan memiliki program yang jelas untuk kepentingan Gerakan Koperasi di Indonesia," tegas Revrisond dalam sebuah seminar nasional bertajuk "Urgensi Undang-Undang Koperasi Baru Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi Era Disruptif" yang diselenggaran Majalah Peluang, di Jakarta, Rabu (16/1).
Pernyataan Revrisond tersebut terkait dengan penyusunan draf RUU Perkoperasian yang baru. Dalam draf itu, angaran Dekopin dimasukkan dalam APBN.
Seperti diketahui bahwa sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir UU Nomor 17 Tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU Nomor 25/1992, dan UU produk lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga harus ada UU Perkoperasian yang baru yang saat ini sedang digodok di DPR.
Revrisond menambahkan, International Cooperative Alliance (ICA) sudah secara tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh ikut campur dalam perkoperasian. "Oleh karena itu, hentikan kucuran dana APBN bagi Dekopin," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya