![Hentikan Kucuran Dana APBN untuk Dekopin](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqxvbqo_resized.jpg)
Hentikan Kucuran Dana APBN untuk Dekopin
![Hentikan Kucuran Dana APBN untuk Dekopin](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqxvbqo_resized.jpg)
Anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan penghentian kuran dana APBN bari Dekopin bukan berarti ada semangat untuk memberangus Dekopin. Tapi, eksistensi Dekopin diperbaiki melalui perubahan AD/ART. "Pelaku usaha koperasi harus masuk sebagai pengurus Dekopin," tandasnya.
Kendati demikian, menurut Inas, RUU Perkoperasian yang baru ini lebih baik ketimbang sebelumnya. Pasalnya, koperasi bukan lagi dianggap sebagai perkumpulan modal, melainkan tempat berkumpulnya para pelaku usaha. "Saya akui, semangat dari RUU ini masih berkutat soal koperasi simpan pinjam. Padahal, saya berharap, justru dengan UU Perkoperasian yang baru mampu mendorong kemajuan dari koperasi sektor produksi," ungkapnya.
Tiga Hal Penting
Dalam kesempatan yang sama, pengamat koperasi Suroto berpendapat, ada tiga hal penting yang harus masuk dalam pasal-pasal RUU Perkoperasian. Tiga hal itu yakni penguatan jatidiri dan prinsip berkoperasi, pembedaan koperasi dengan pelaku usaha lain (ada insentif khusus seperti pembebasan pajak), dan perlindungan koperasi. "Tiga poin penting ini harus masuk ke dalam UU Perkoperasian," tegasnya.
Menurut Suroto, UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan itu bersifat amat kapitalis. Ia pun berharap bahwa UU Perkoperasian yang baru tidak jauh lebih buruk ketimbang UU yang sudah dibatalkan tersebut.ang/E-3
Komentar
()Muat lainnya