Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemandirian Koperasi

Hentikan Kucuran Dana APBN untuk Dekopin

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir, mempertanyakan keberadaan anggaran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Seharusnya Dekopin itu mandiri atau tidak lagi mendapatkan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Koperasi itu sifatnya kemandirian. Idealnya, Dekopin hidup dari iuran koperasi yang menjadi anggotanya sehingga akan lebih transparan dan memiliki program yang jelas untuk kepentingan Gerakan Koperasi di Indonesia," tegas Revrisond dalam sebuah seminar nasional bertajuk "Urgensi Undang-Undang Koperasi Baru Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi Era Disruptif" yang diselenggaran Majalah Peluang, di Jakarta, Rabu (16/1).

Pernyataan Revrisond tersebut terkait dengan penyusunan draf RUU Perkoperasian yang baru. Dalam draf itu, angaran Dekopin dimasukkan dalam APBN.

Seperti diketahui bahwa sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir UU Nomor 17 Tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU Nomor 25/1992, dan UU produk lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga harus ada UU Perkoperasian yang baru yang saat ini sedang digodok di DPR.

Revrisond menambahkan, International Cooperative Alliance (ICA) sudah secara tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh ikut campur dalam perkoperasian. "Oleh karena itu, hentikan kucuran dana APBN bagi Dekopin," tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan penghentian kuran dana APBN bari Dekopin bukan berarti ada semangat untuk memberangus Dekopin. Tapi, eksistensi Dekopin diperbaiki melalui perubahan AD/ART. "Pelaku usaha koperasi harus masuk sebagai pengurus Dekopin," tandasnya.

Kendati demikian, menurut Inas, RUU Perkoperasian yang baru ini lebih baik ketimbang sebelumnya. Pasalnya, koperasi bukan lagi dianggap sebagai perkumpulan modal, melainkan tempat berkumpulnya para pelaku usaha. "Saya akui, semangat dari RUU ini masih berkutat soal koperasi simpan pinjam. Padahal, saya berharap, justru dengan UU Perkoperasian yang baru mampu mendorong kemajuan dari koperasi sektor produksi," ungkapnya.

Tiga Hal Penting

Dalam kesempatan yang sama, pengamat koperasi Suroto berpendapat, ada tiga hal penting yang harus masuk dalam pasal-pasal RUU Perkoperasian. Tiga hal itu yakni penguatan jatidiri dan prinsip berkoperasi, pembedaan koperasi dengan pelaku usaha lain (ada insentif khusus seperti pembebasan pajak), dan perlindungan koperasi. "Tiga poin penting ini harus masuk ke dalam UU Perkoperasian," tegasnya.

Menurut Suroto, UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan itu bersifat amat kapitalis. Ia pun berharap bahwa UU Perkoperasian yang baru tidak jauh lebih buruk ketimbang UU yang sudah dibatalkan tersebut.ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top