Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Perda

Harus Cantumkan Jaminan Kesehatan Difabel

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Penyandang disabilitas menekan tombol lift di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta minta agar Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara eksplisit mencantumkan pemberian jaminan kesehatan bagidifabel.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza Prabowo, mengatakanjaminan kesehatan yang tertuang dalam Pasal 44 terkait fasilitas kesehatan yang diberikan Pemprov DKI kepada penyandang disabilitas haruslah tanpa multitafsir. Hal ini demi menjamin perlindungan kaum disabilitas di Jakarta.

"Draf awal hanya menjamin alat kesehatan. Kami memperjuangkan supaya jangan hanya menjamin ketersediaan stok karena itu tugas pasar. Perlu dipertegas harus disalurkan secara gratis kepada teman-teman disabilitas," ucap Anthony di Jakarta, Rabu (8/6).

Adapun, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menjelaskan jaminan kesehatan untuk penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus perhatian dalam pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011. "Yang pasti raperda ini sudah jauh lebih baik daripada kemarin. Kita akan masukkan layanan-layanan yang bisa diberikan pemerintah terkait kesehatan disabilitas," ujar Pantas.

Lebih jauh Pantas juga berharap raperda dapat tuntas dalam waktu cepat agar memudahkan para penyandang disabilitas mendapat pelayanan yang lebih baik dari pemerintah. "Mudah-mudahan bisa terselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama. Ini didedikasikan kepada saudara-saudara disabilitas agar mendapat layanan lebih baik dari pemerintah sesuai dengan kondisi mereka," ucap Pantas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top