Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Perda

Harus Cantumkan Jaminan Kesehatan Difabel

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Penyandang disabilitas menekan tombol lift di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta minta agar Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara eksplisit mencantumkan pemberian jaminan kesehatan bagidifabel.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza Prabowo, mengatakanjaminan kesehatan yang tertuang dalam Pasal 44 terkait fasilitas kesehatan yang diberikan Pemprov DKI kepada penyandang disabilitas haruslah tanpa multitafsir. Hal ini demi menjamin perlindungan kaum disabilitas di Jakarta.

"Draf awal hanya menjamin alat kesehatan. Kami memperjuangkan supaya jangan hanya menjamin ketersediaan stok karena itu tugas pasar. Perlu dipertegas harus disalurkan secara gratis kepada teman-teman disabilitas," ucap Anthony di Jakarta, Rabu (8/6).

Adapun, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menjelaskan jaminan kesehatan untuk penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus perhatian dalam pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011. "Yang pasti raperda ini sudah jauh lebih baik daripada kemarin. Kita akan masukkan layanan-layanan yang bisa diberikan pemerintah terkait kesehatan disabilitas," ujar Pantas.

Lebih jauh Pantas juga berharap raperda dapat tuntas dalam waktu cepat agar memudahkan para penyandang disabilitas mendapat pelayanan yang lebih baik dari pemerintah. "Mudah-mudahan bisa terselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama. Ini didedikasikan kepada saudara-saudara disabilitas agar mendapat layanan lebih baik dari pemerintah sesuai dengan kondisi mereka," ucap Pantas.

Berdasarkan informasi, finalisasi pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan kembali dilanjutkan untuk memberi penekanan pada sejumlah pasal di dalamnya.

Tenaga Honorer

Masalah lain yang tengah dikerjakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengkaji kebijakan pemerintah pusat yang berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kebijakan ini dicari apa yang mendasarinya.

Pihaknya belum mengetahui draft lengkap yang dimaksud meniadakan tenaga honorer tersebut. "Saya belum tau secara detil secara lengkap yang dimaksud meniadakan persisnya seperti apa," ujarnya. Menurutnya, tenaga honorer tidak bisa dihapus begitu saja oleh pemerintah pusat. Mereka sangat besar jumlahnya.

"Saya yakin tidak mungkin diputus begitu saja. Mungkin yang dimaksud jumlah tenaga baru disesuaikan dengan honorer yang keluar," jelasnya. Riza menambahkan, saat ini Ibu Kota mempunyai tenaga honorer hampir di setiap instansi seperti sekolah dan Puskesmas.

Tenaga honerer menjadi pendukung melengkapi kekurangan jumlah PNS. Dia berharap kebijakan yang diambil pemerintah pusat memperhatikan kebutuhan daerah. Pemerintah berencana menghapus pegawai honorer di setiap instansi pemerintahan pada 28 November 2023.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top