Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 21 Mar 2025, 09:10 WIB

Hari Ini, Hasto Sampaikan Nota Keberatan terhadap Dakwaan

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025)

Foto: ANTARA

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3).

Penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua dokumen eksepsi, yakni nota keberatan Hasto secara pribadi dan tim penasihat hukum.

"Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Dia menyampaikan eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa.

Sementara eksepsi tim penasihat hukum Hasto setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri menyebutkan penyampaian eksepsi tersebut, sekeras dan setajam apa pun materinya, akan tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penghormatan sepenuhnya terhadap Majelis Hakim.

“Kami semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak mana pun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” ucap dia.

Anggota kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, eksepsi yang akan disampaikan merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, pada nota keberatan, tim penasihat hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK.

Tindakan dimaksud, yakni mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.