Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hari Ini Diberlakukan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Adapun Kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap:

  • Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum plat kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top