Hari Ini Diberlakukan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Foto : Istimewa
Adapun Kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap:
- Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum plat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya