Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hari Ini Diberlakukan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).

Diketahui, kebijakan ini sebelumnya dihentikan sementara sejak Maret 2020 lalu. Kala itu, ganjil genap tidak diberlakukan beriringan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekarang kebijakan ini diberlakukan kembali untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"Pembatasan dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8).

Sambodo mengatakan penerapan kembali ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus 2021.

Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan selama perpanjangan PPKM Level 4, dari 10 hingga 16 Agustus 2021.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ganjil genap kembali diberlakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas penduduk.

"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga," kata Riza, Selasa (10/8/2021).

Berikut daftar titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu : Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.

Adapun Kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap:

  • Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum plat kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top