Hari Ini Diberlakukan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).
Diketahui, kebijakan ini sebelumnya dihentikan sementara sejak Maret 2020 lalu. Kala itu, ganjil genap tidak diberlakukan beriringan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekarang kebijakan ini diberlakukan kembali untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Pembatasan dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8).
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya