Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hari Ini Diberlakukan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sambodo mengatakan penerapan kembali ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus 2021.

Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan selama perpanjangan PPKM Level 4, dari 10 hingga 16 Agustus 2021.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ganjil genap kembali diberlakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas penduduk.

"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga," kata Riza, Selasa (10/8/2021).

Berikut daftar titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu : Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top