Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hari Bakti Pemasyarakatan Momentum Transformasi UU PAS

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan sistem pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/5).

Upacara tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Halalbihalal peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diikuti seluruh pegawai unit utama dan wilayah se-Indonesia secara virtual. Ada pun sedianya HBP Ke-59 jatuh pada 27 April 2023.

"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu subsistem peradilan pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan pasca-adjudikasi," ujar Yasonna.

Menurut dia, hal tersebut juga menuntut perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top