Hari Bakti Pemasyarakatan Momentum Transformasi UU PAS
Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/5/2023).
Ia juga kembali mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk bersiap mengingat UU PA dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikanshifting paradigmmenjadi sebuah keniscayaan.
"Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku," katanya.
Dalam strategi penangananovercrowded,Yasonna mengatakan bahwa pemidanaan memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya.
"Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kami tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistemsocial reintegration," tambah Yasonna.
Tidak hanya itu, pelibatan masyarakat tentunya akan berkontribusi dalam meningkatkansocial control, social supportdansocial participationpada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya