Menkumham Sebut Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di Indonesia dari sistem kepenjaraan yang hanya mengurung narapidana menjadi sistem pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di Indonesia dari sistem kepenjaraan yang hanya mengurung narapidana menjadi sistem pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.
Pasalnya, kata dia, sistem kepenjaraan merupakan warisan kolonial yang tidak mencerminkan ideologi Pancasila.
"Pemasyarakatan merupakan gerakan revolusioner yang sesuai dengan kepedulian bangsa Indonesia dan mementang segala bentuk penindasan," kata Yasonna saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin (29/4).
Ia menuturkan istilah pemasyarakatan secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang, Jawa Barat.
Kala itu, lanjut Yasonna, Presiden Soekarno berpesan agar pemasyarakatan bisa menjadi alat pembangunan bangsa dan karakter, sehingga sistem pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi pelanggar hukum agar menjadi lebih baik lagi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya