Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim New York Tunda Vonis Trump hingga Setelah Pilpres AS

Foto : ROLLING STONES/JUSTIN LANE/POOL/AFP/GETTY IMAGES

Mantan Presiden Donald Trump menghadiri sidang di New York City pada tanggal 25 Maret.

A   A   A   Pengaturan Font

NEW YORK - Vonis untuk Donald Trump dalam persidangan kasus uang tutup mulut di New York ditunda pada hari Jumat (6/9) hingga setelah pemilihan presiden (pilpres) AS yang digelar November mendatang,

Keputusan itu menjadi kemenangan bagi kandidat Partai Republik tersebut dalam pertarungan yang sangat ketat melawan Kamala Harris dari Partai Demokrat.

Mantan presiden AS itu dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada tanggal 18 September karena memalsukan catatan bisnis dalam sebuah skema untuk membungkam cerita seorang bintang film dewasa yang merusak secara politik.

Namun Hakim Juan Merchan menundanya hingga 26 November, tiga minggu setelah pilpres 5 November, seperti yang diminta oleh pengacara Trump.

"Ini bukan keputusan yang dibuat Pengadilan dengan mudah, tetapi ini adalah keputusan yang menurut pandangan Pengadilan ini, paling memajukan kepentingan keadilan," tulisnya.

Penundaan ini terjadi saat Trump dan Harris bersiap untuk berhadapan di panggung debat Selasa depan dalam pemilihan presiden yang sudah luar biasa.

Trump menyambut baik penundaan vonis tersebut, dan menggunakan platform Truth Social miliknya untuk mengecam kasus tersebut sebagai "perburuan penyihir."

"Kasus ini seharusnya dihentikan," imbuhnya.

Berpotensi Merugikan Secara Politik

Trump (78) divonis bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar menghentikan mengungkapkan dugaan hubungan seksual menjelang pemilu 2016.

Mantan presiden yang dimakzulkan dua kali itu awalnya dijadwalkan dijatuhi hukuman pada tanggal 11 Juli.

Penundaan dilakukan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan luas dari tuntutan pidana.

Pengacara Trump meminta agar vonis terhadapnya di New York dibatalkan menyusul putusan kekebalan hukum Mahkamah Agung. Merchan mengatakan ia akan memutuskan mosi pembatalan tersebut pada 12 November.

Merchan mencatat Trump telah meminta agar hukuman ditunda "untuk menghindari potensi dampak 'prasangka politik' yang dapat ditimbulkan oleh hukuman publik terhadap dirinya dan prospeknya dalam pemilihan mendatang."

Beberapa jam sebelumnya, Trump berada di New York menyampaikan pidato bertele-tele tentang berbagai masalah hukumnya, saat ia membantah sejumlah tuduhan pelecehan atau penyerangan seksual terhadap banyak wanita.

"Ini bukan jenis publisitas yang Anda sukai," Trump mengakui di Trump Tower, bahkan saat ia menghabiskan waktu selama satu jam, tanpa diminta, untuk mengingatkan para pemilih tentang tuduhan penyerangan seksual oleh berbagai wanita termasuk penulis E. Jean Carroll.

Gangguan

Pernyataan terperinci Trump tentang kasus tersebut mengejutkan, mengingat ia perlu memenangkan kelompok seperti wanita pinggiran kota dalam persaingan ketat melawan Harris (59), yang bermaksud menjadi presiden wanita pertama negara itu.

Trump hadir di pengadilan di New York pada hari Jumat pagi terkait kasus Carroll, di mana ia diperintahkan membayar ganti rugi sebesar $5 juta atas tuduhan penyerangan seksual dan pencemaran nama baik.

"Saya tidak pernah bertemu dengannya. Saya tidak pernah menyentuhnya," kata Trump. Ia menggambarkan kasus tersebut sebagai "campur tangan politik."


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top