Hakim AS Putuskan Google Bersalah Lakukan Monopoli Mesin Pencari
Logo perusahaan teknologi multinasional Amerika Serikat, Google, terlihat dalam foto yang diambil pada tanggal 14 Februari 2020 di Brussels, Belgia.
Foto: AFP/Kenzo TribouillardSAN FRANCISCO - Seorang hakim AS pada hari Senin (5/8) memberikan pukulan telak kepada Google, dengan memutuskan bahwa Google telah mempertahankan monopoli atas mesin pencari dominannya.
Keputusan pengadilan terhadap raksasa "teknologi" itu dapat mengubah cara sektor tersebut beroperasi di masa depan.
Hakim Pengadilan Distrik Amit Mehta mendapati bahwaGooglememiliki monopoli atas pencarian dan iklan teks melalui perjanjian distribusi eksklusif yang menjadikannya opsi "default" yang kemungkinan besar digunakan orang pada perangkat.
"Setelah mempertimbangkan dan menimbang dengan saksama keterangan saksi dan bukti, pengadilan mencapai kesimpulan berikut:Googleadalah perusahaan monopoli, dan telah bertindak sebagai perusahaan untuk mempertahankan monopolinya," tulis Mehta dalam putusannya.
Raksasa internet "memiliki keunggulan besar yang sebagian besar tidak terlihat dibandingkan para pesaingnya: distribusi default," tulisnya.
Sidang antimonopoli yang menghadapkan jaksa AS dan hampir selusin negara bagian melawan Google berakhir pada bulan Mei.
"Kemenangan melawanGoogleini merupakan kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland. "Tidak ada perusahaan -- tidak peduli seberapa besar atau berpengaruhnya -- yang kebal hukum."
Googleakan mengajukan banding atas putusan tersebut, menurut presiden urusan global Kent Walker.
Walker menunjukkan bahwa Mehta menyimpulkanGoogleadalah mesin pencari berkualitas tertinggi di industri, khususnya pada perangkat seluler.
"Mengingat hal ini, dan bahwa orang semakin mencari informasi dengan berbagai cara, kami berencana untuk mengajukan banding," kata Walker.
"Seiring berlanjutnya proses ini, kami akan tetap fokus untuk membuat produk yang menurut orang-orang bermanfaat dan mudah digunakan."
Kerugian?
Masih harus dilihat ganti rugi atau ganti rugi apa yang mungkin diperintahkan hakim dalam kasus ini.
Dalam satu kemungkinan pertanda baik bagiGoogle, Mehta menyimpulkan dalam putusannya bahwa pelanggaran Sherman Act oleh raksasa teknologi itu tidak memiliki "dampak antipersaingan."
"Kekalahan Google dalam persidangan antimonopoli pencariannya bisa menjadi masalah besar -- tergantung pada solusinya," kata analis senior Emarketer Evelyn Mitchell-Wolf.
"Penarikan paksa bisnis pencarian akan memutuskan Alphabet dari sumber pendapatan terbesarnya," tambahnya, merujuk pada perusahaan induk Google.
Bahkan kehilangan opsi untuk membuat kesepakatan eksklusif menjadi opsi default pada browser, telepon pintar, atau komputer akan merugikan Google, menurut analis tersebut.
Bisnis pencarian Googleakan terhambat karena kecerdasan buatan generatif yang digunakan oleh Bing milik Microsoft dan "SearchGPT" yang sedang berkembang di OpenAI meningkatkan persaingan.
"Pemenang terbesar dari putusan hari ini bukanlah konsumen atau teknologi kecil, melainkan Microsoft," kata CEO Chamber of Progress Adam Kovacevich.
"Microsoft kurang berinvestasi dalam pencarian selama beberapa dekade, tetapi putusan hari ini membuka pintu bagi mandat pengadilan atas kesepakatan gagal bayar untuk Bing."
Mitchell-Wolf memperkirakan proses banding yang berlarut-larut akan menunda dampak langsung dari putusan tersebut terhadap konsumen atau pengiklan.
Sidang ini adalah pertama kalinya Departemen Kehakiman AS menghadapi perusahaan teknologi besar di pengadilan sejak Microsoft menjadi sasaran lebih dari dua dekade lalu atas dominasi sistem operasi Windows-nya.
Mehta memimpin sidang selama beberapa bulan akhir tahun lalu yang menghadirkan CEOGoogleSundar Pichai dan sejumlah eksekutif puncak lainnya sebagai saksi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia