Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Akan Kurangi Kesalahan Minor dalam Tindak Korupsi

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut pihak kuasa hukum, aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK tidak sah karena laporan kejadian tindak pidana baru terbit pada 4 Juli. Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti. Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apapun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata tertangkap tangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Tidak Membatalkan

Artinya, kesalahan tersebut tidak dapat membatalkan surat penahanan yang dilayangkan KPK ke Irwandi Yusuf. Surat tersebut, hakim memutuskan, tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menyatakan bahwa proses tertangkap tangan, penahanan, penyidikan, penyelidikan, dan penetapan Irwandi sebagai tersangka sudah sah secara hukum.

Baca Juga :
Pembagian Beras Zakat

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menyatakan akan berupaya mengurangi kesalahan minor dalam upaya menindak terduga korupsi, khususnya dalam kesalahan pengetikan dan kekeliruan penyebutan isi surat. Sidang praperadilan ini menjadi koreksi bagi KPK untuk mengevalusi kinerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top