![Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcvl7mw_resized.jpg)
Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak
![Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcvl7mw_resized.jpg)
Menurut pihak kuasa hukum, aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK tidak sah karena laporan kejadian tindak pidana baru terbit pada 4 Juli. Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti. Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apapun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata tertangkap tangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tidak Membatalkan
Artinya, kesalahan tersebut tidak dapat membatalkan surat penahanan yang dilayangkan KPK ke Irwandi Yusuf. Surat tersebut, hakim memutuskan, tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menyatakan bahwa proses tertangkap tangan, penahanan, penyidikan, penyelidikan, dan penetapan Irwandi sebagai tersangka sudah sah secara hukum.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menyatakan akan berupaya mengurangi kesalahan minor dalam upaya menindak terduga korupsi, khususnya dalam kesalahan pengetikan dan kekeliruan penyebutan isi surat. Sidang praperadilan ini menjadi koreksi bagi KPK untuk mengevalusi kinerja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya