Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Akan Kurangi Kesalahan Minor dalam Tindak Korupsi

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Proses penyelidikan hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sah secara hukum sehingga gugatan praperadilan Irwandi ditolak.

JAKARTA - Hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus menolak gugatan praperadilan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/10). Tindak tangkap tangan yang dilakukan termohon (KPK) sah dan berkekuatan hukum yang mengikat.

"Proses penyelidikan, penyidikan, penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah secara hukum," kata Hakim Riyadi dalam amar putusannya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10).

Hakim Riyadi pun memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga suap Irwandi Yusuf. Dalam poin terakhir amar putusan, hakim PN Jakarta Selatan itu memerintahkan Irwandi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Irwandi melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK ke gubernur Aceh nonaktif itu pada 3 Juli. KPK menangkap Irwandi sekitar pukul 20.00 WIB, 3 Juli atas dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top