Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Akan Kurangi Kesalahan Minor dalam Tindak Korupsi

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Proses penyelidikan hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sah secara hukum sehingga gugatan praperadilan Irwandi ditolak.

JAKARTA - Hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus menolak gugatan praperadilan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/10). Tindak tangkap tangan yang dilakukan termohon (KPK) sah dan berkekuatan hukum yang mengikat.

"Proses penyelidikan, penyidikan, penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah secara hukum," kata Hakim Riyadi dalam amar putusannya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10).

Hakim Riyadi pun memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga suap Irwandi Yusuf. Dalam poin terakhir amar putusan, hakim PN Jakarta Selatan itu memerintahkan Irwandi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Irwandi melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK ke gubernur Aceh nonaktif itu pada 3 Juli. KPK menangkap Irwandi sekitar pukul 20.00 WIB, 3 Juli atas dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Menurut pihak kuasa hukum, aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK tidak sah karena laporan kejadian tindak pidana baru terbit pada 4 Juli. Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti. Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apapun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata tertangkap tangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Tidak Membatalkan

Artinya, kesalahan tersebut tidak dapat membatalkan surat penahanan yang dilayangkan KPK ke Irwandi Yusuf. Surat tersebut, hakim memutuskan, tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menyatakan bahwa proses tertangkap tangan, penahanan, penyidikan, penyelidikan, dan penetapan Irwandi sebagai tersangka sudah sah secara hukum.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menyatakan akan berupaya mengurangi kesalahan minor dalam upaya menindak terduga korupsi, khususnya dalam kesalahan pengetikan dan kekeliruan penyebutan isi surat. Sidang praperadilan ini menjadi koreksi bagi KPK untuk mengevalusi kinerja.

Setiadi menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim. Ia berpendapat, putusan tersebut membuktikan bahwa KPK sudah bekerja secara profesional. "Proses penyidikan hingga penahanan terhadap gubernur Aceh nonaktif tersebut (Irwandi Yusuf) sudah benar secara hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setiadi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan dengan putusan penolakan ini, dapat mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan KPK. Saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top