Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Izin

Gives, NYX, dan Griya Pijat O2 Ditutup

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, tempat hiburan dapat ditutup bila kedapatan narkoba, perjudian, dan prostitusi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah pernah menutup Alexis lantaran kedapatan menyelenggarakan prostitusi.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top