Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Izin

Gives, NYX, dan Griya Pijat O2 Ditutup

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gives, NYX, dan Griya Pijat O2 yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditutup, karena diduga jadi tempat prostitusi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tiga tempat hiburan tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan izin kedua griya pijat itu dicabut karena menjadi tempat prostitusi. "Tempat usaha O2 tidak memiliki izin. " ujar Yani.

Ketiga tempat itu adalah hasil dari pada temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya," ujar Yani, di Jakarta, Jumat (5/10).

Yani menyampaikan, ketiga tempat usaha pariwisata itu melanggar Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pasal itu menyebutkan, pengusaha wajib mencegah terjadinya kegiatan asusila dan pelanggaran hukum lainnya di tempat usahanya.

Pengusaha yang melanggar pasal itu dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 55 Ayat 1. Pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata, dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.

"Untuk Gives itu karaoke, bar, dan griya pijat. NYX cuma griya pijat, TDUP-nya itu doang. Kalau yang O2 itu griya pijat, spa, mandi uap, karaoke, bar. Ditutup semua," kata Yani.

Satpol PP DKI Jakarta menutup ketiga tempat usaha itu dengan memasang garis kuning Satpol PP dan memasang stiker pengumuman penutupan tempat usaha itu.

Menurut dia, pencabutan O2 berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI. Rekomendasi Disparbud keluar berdasarkan hasil razia Satpol PP pada 18 September 2018.

Selain O2, Pemprov juga merazia Gives Hotel dan Karaoke, NYK Spa, Vins Karaoke dan Spa, Executive Karaoke, serta Delta dan Nirvana Spa, di Kebayoran Lama. Di antara lokasi itu, hanya Executive Karaoke dan O2 yang kedapatan menjadi tempat asusila.

"Mereka kena operasi tangkap tangan. Langsung kita buatkan berita acara pemeriksaan," ujar Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, tempat hiburan dapat ditutup bila kedapatan narkoba, perjudian, dan prostitusi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah pernah menutup Alexis lantaran kedapatan menyelenggarakan prostitusi.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top