Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ganjil Genap Berlaku 12 hingga 16 Agustus

📅 Kamis, 12 Agu 2021, 05:55 WIB | Oleh:
Ganjil Genap Berlaku 12 hingga 16 Agustus Doc: ANTARA/Sihol Hasugian
Ket. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan keterangan pers di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

JAKARTA - Penerapan kembali kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap pada 12-16 Agustus di delapan ruas jalan di DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Riza menyebut berdasarkan surat Kadishub DKI Jakarta tanggal 12-16 Agustus 2021 akan ada pemberlakuan ganjil genap dari jam 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di delapan ruas jalan.

Kebijakan ganjil-genap ini, lanjut Riza dilaksanakan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai penggantinya akan dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.

Selain itu, dilakukan juga pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli 24 jam di 20 titik di Jakarta. "Jadi, InsyaAllah penyekatan akan dibuka di 100 titik (Jadetabek), akan diganti ganjil genap di delapan ruas jalan dan 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli 24 jam," ujar dia.

Adapun titik-titik dilakukannya kebijakan ganjil-genap, akan dilaksanakan di ruas Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.

"Hal ini karena penyekatan sudah dibuka tapi perlu ada pengendalian, dengan cara ganjil genap sampai 16 Agustus 2021, nanti setelah tanggal 16 kita lihat lagi," tuturnya.

Cegah Penularan
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan aturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Polda Metro Jaya dan Dishub DKI meniadakan aturan ganjil-genap sejak awal pandemi Covid-19.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
Mendagri Berhentikan Ade Ku...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.