Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pengurangan Mobilitas

Ganjil Genap Berlaku 12 hingga 16 Agustus

Foto : ANTARA/Sihol Hasugian

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan keterangan pers di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penerapan kembali kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap pada 12-16 Agustus di delapan ruas jalan di DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Riza menyebut berdasarkan surat Kadishub DKI Jakarta tanggal 12-16 Agustus 2021 akan ada pemberlakuan ganjil genap dari jam 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di delapan ruas jalan.

Kebijakan ganjil-genap ini, lanjut Riza dilaksanakan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai penggantinya akan dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.

Selain itu, dilakukan juga pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli 24 jam di 20 titik di Jakarta. "Jadi, InsyaAllah penyekatan akan dibuka di 100 titik (Jadetabek), akan diganti ganjil genap di delapan ruas jalan dan 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli 24 jam," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top