Ganjar Pranowo Respons Pernyataan Ade Armando soal Dinasti Politik di DIY
Ganjar Pranowo saat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim
Sri Sultan menyatakan siapa pun boleh berkomentar terkait DIY, termasuk Ade Armando. Namun, ditegaskan Sri Sultan, daerahnya memiliki keistimewaan tersendiri yang harus dihormati siapa pun.
"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.
Jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya