Gandeng Sejumlah Ponpes, Pemkab Gresik Berkomitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Pemkab Gresik Berkomitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
"Selain itu, pola asuh dipesantren juga harus dioptimalkan agar santriwan santriwati tidak mengalami kekerasan dan diskriminasi," tambahnya.
Ia menjelaskan, besarnya partisipasi santri di Pesantren, banyaknya jumlah pesantren di Gresik serta pentingnya pesantren dalam menanamkan nilai agama, karakter dan moral menjadikan pendorong dirumuskannya Pesantren Ramah Anak.
"Dalam perlindungan anak di Indonesia, pesantren memiliki peran yang sangat strategis sebagai lembaga pendidikan islam terbesar dan tertua di Indonesia, di mana pesantren berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindak kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan," ujar Bu Min.
Bu Min menambahkan, batasan usia anak menurut UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Bu Min berharap dapat meningkatkan kesepahaman di kalangan pesantren mengenai perlindungan anak.
"Pemahaman mengenai perlindungan anak berkelanjutan sangat perlu diajarkan ke pada masyarakat sekolah. Selain itu dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadikan pilot pesantren ramah anak di Kabupaten Gresik. Intinya hak-hak dasar sebagai anak harus terpenuhi sekalipun anak tersebut menjadi santri suatu pondok pesantren. Terlebih anak juga jauh dari orang tuanya sehingga pendidikan yang diberikan perlu didasarkan pada konsep pendidikan ramah anak," pungkasnya.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya