Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gandeng Sejumlah Ponpes, Pemkab Gresik Berkomitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Foto : Dok. Pemkab Gresik

Pemkab Gresik Berkomitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah pondok pesantren berkomitmen untuk mewujudkan pesantren ramah anak. Ini bertujuan untuk menghindari tindak kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah atau yang akrab disapa Bu Min membentuk komitmen antara pemerintah dan pengasuh pesantren guna terwujudnya pesantren ramah anak di Kabupaten Gresik.

"Baik pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas KBPPPA dan pengasuh pesantren harus memiliki komitmen yang sama, yakni mewujudkan rasa nyaman terhadap anak. Dan meyakinkan masyarakat terutama para orang tua bahwa pesantren di Gresik memang benar-benar nyaman dan layak untuk anak," kata Bu Min, saat menghadiri Sosialisasi Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang diadakan oleh Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dikutip Jumat (30/9).

Bu Min mengatakan, selain pendidikan formal di sekolah, pendidikan pesantren menjadi salah satu metode pembelajaran yang banyak digandrungi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Gresik. Pendidikan melalui pesantren ini anak didik atau yang disebut santriwan dan santriwati memperoleh ilmu pengetahuan yang sama dengan anak-anak yang bersekolah di sekolah formal lainnya, hanya saja para santri memperoleh pendidikan agama yang lebih mendalam.

"Para santriwan dan santriwati yang selama menempuh pendidikannya menetap di pesantren diharapkan mendapatkan pola asuh yang baik dan optimal dari para pengasuhnya. Sebab para pengasuh tersebut merupakan pengganti orang tua, disisi lain hendaknya dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan 4 hak dasar anak yang baik dan optimal serta dapat memberikan perlindungan kepada anak sehingga anak dapat hidup aman, tumbuh kembang anak nyaman dan tentram," ucapnya.

"Selain itu, pola asuh dipesantren juga harus dioptimalkan agar santriwan santriwati tidak mengalami kekerasan dan diskriminasi," tambahnya.

Ia menjelaskan, besarnya partisipasi santri di Pesantren, banyaknya jumlah pesantren di Gresik serta pentingnya pesantren dalam menanamkan nilai agama, karakter dan moral menjadikan pendorong dirumuskannya Pesantren Ramah Anak.

"Dalam perlindungan anak di Indonesia, pesantren memiliki peran yang sangat strategis sebagai lembaga pendidikan islam terbesar dan tertua di Indonesia, di mana pesantren berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindak kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan," ujar Bu Min.

Bu Min menambahkan, batasan usia anak menurut UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Bu Min berharap dapat meningkatkan kesepahaman di kalangan pesantren mengenai perlindungan anak.

"Pemahaman mengenai perlindungan anak berkelanjutan sangat perlu diajarkan ke pada masyarakat sekolah. Selain itu dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadikan pilot pesantren ramah anak di Kabupaten Gresik. Intinya hak-hak dasar sebagai anak harus terpenuhi sekalipun anak tersebut menjadi santri suatu pondok pesantren. Terlebih anak juga jauh dari orang tuanya sehingga pendidikan yang diberikan perlu didasarkan pada konsep pendidikan ramah anak," pungkasnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top