Gandeng Interpol Berantas Judi "Online"
Bentuk satgas judi “Online” -- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/6), terkait pembentukan Satgas Judi Online.
Satgas tersebut akan terdiri atas lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka.
Selain itu, satgas tersebut juga akan dilengkapi dengan lembaga keuangan yang bertugas melacak aliran dana dari rekening yang aktif menampung uang judi online.
Dengan pelacakan tersebut, satgas akan mudah menemukan sumber yang mengendalikan situs judi online tersebut. Setelah itu, seluruh situs judi online yang aktif juga akan diblokir oleh pemerintah.
Dari sisi pencegahan, lanjut Hadi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat tentang bahaya judi online. "Tidak hanya itu, perkembangan apa yang akan dilakukan satgas nanti itu juga akan kami laporkan kepada masyarakat sudah sampai sejauh mana," kata Hadi.
Pada saat ini Hadi tinggal menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Judi Online sebagai dasar pembentukan satgas. "Insyaallah dalam minggu ini, rencana perpres sudah ditandatangani sebagai modal kita untuk bekerja," kata Hadi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya