Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Fungsi dan Peranan Hukum di Era Globalisasi

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Transplantasi hukum adalah pola pendekatan dengan metode perbandingan yang bersifat akomodatif terhadap perubahan global yang diharapkan dapat membangun kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian integral dari masyarakat dunia. Alan Watson dalam karya, Legal Transplant, 1993, 2nd edition; meragukan bahwa perbandingan hukum merupakan metode analisis yang tepat untuk memperoleh gambaran utuh dari satu objek yang sama antara dua atau lebih sistem hukum.

Di dalam hal transplantasi hukum perlu juga dipertimbangkan nilai-nilai politik, moral, sosial, dan ekonomi yang terjadi dari dan di dalam dua sistem sosial yang berbeda, dan diragukan bahwa masalah hukum dalam kedua sistem hukum merupakan masalah yang sama, kecuali dalam hal yang bersifat teknis. Merujuk pendapat Watson jelas bahwa seapik-apiknya metode perbandingan hukum tidak akan menghasilkan akurasi hasil yang objektif jika tidak mempertimbangkan nilai-nilai tersebut.

Namun demikian, implementasi transplantasi hukum dalam situasi globalisasi saat ini dengan metode perbandingan hukum masih tetap diperlukan dengan tujuan menempatkan fungsi dan peranan hukum yang terarah dan fokus menempatkan hukum sebagai tempat yang layak untuk didiami umat manusia. Fungsi dan peranan hukum yang tepat tersebut jika hukum difungsikan dan diperankan di depan memberikan arah politik negara mencapai cita-cita Indonesia merdeka yaitu masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top