Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Fungsi dan Peranan Hukum di Era Globalisasi

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita

Peristiwa hukum di Indonesia terutama sejak era reformasi mengalami pasang surut yang masih jauh dari tujuan mencapai keadilan yang dirasakan sejak di tahap pertama sampai dengan tahap peradilan Kasasi di MA. Selain peristiwa tersebut, perkembangan hukum semakin terasa cepat sejalan dengan perkembangan globalisasi di mana kesiapan setiap negara berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang kehidupan terasa semakin memburu di mana kepentingan perlindungan hak setiap warga negara dan orang asing semakin diperlukan perhatiannya.

Masalah serius yang dirasakan masyarakat dan juga pemangku kepentingan orang asing di Indonesia adalah masalah kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak dan kepentingan warga negara dan orang asing yang belum secara maksimal terlindungi.

Di era globalisasi saat ini setiap negara, suka atau tidak, harus melakukan penyesuaian atau harmonisasi dengan ketentuan hukum internasional baik dalam bidang perekonomian khususnya perdagangan internasional serta dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum.

Harmonisasi hukum menjadi penting untuk mencegah dualisme hukum dalam implementasi hukum. Salah satu masalah serius dan tampaknya bersifat permanen adalah ketidakpastian hukum yang sangat merugikan pencari keadilan, apakah ia warga negara atau orang asing. Contoh sengketa tanah baik perkotaan maupun desa-desa.

Penerapan hak milik, hak pakai, hak guna usaha, dan hak guna bangunan sekalipun sering terjadi pemilik sah atau pengguna hak atas tanah mengalami depresi karena hak atas tanah yang dimiliki ternyata mengandung cacat hukum sejak proses perolehan haknya. Penyebab dari masalah hak atas tanah tersebut juga dibiarkannya kelompok orang yang menamakan dirinya calo tanah atau perkembangannya kini, menjadi suatu "mafia tanah".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top