Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Negosiasi Kontrak I Pertemuan dengan Kemenkeu Membahas Tarif Pajak dan Royalti

Freeport Tidak Diberi Aturan Khusus

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kendati negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia berjalan alot, namun pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menegaskan tidak akan membuat aturan khusus untuk perusahaan tersebut.

JAKARTA- Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Jakarta, Rabu (5/7), menegaskan tidak akan memperlakukan Freeport secara khusus dibanding perusahaan-perusahaan tambang lainnya dalam hal syarat dan ketentuan perpanjangan kontrak. Hal itu dilakukan untuk menjaga equal treatment (perlakuan yang sama) terhadap semua perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.

Demikian dikemukakan Jonan menanggapi masih alotnya negosiasi dengan pihak Freeport tentang perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.

"Belum lewat dua bulan, kalau lewat itu sampai akhir Juli. Kita sepakat itu bisa selesai sebelum Oktober, namanya perundingan," kata Jonan.

Mengenai pertemuan delegasi Freeport dengan Kementerian Keuangan (Kemeneku), Jonan mengatakan langkah tersebut atas inisiatif dari Kemenkeu membahas mengenai pajak dan royalti atas perubahan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Freeport.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top