Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Negosiasi Kontrak I Pertemuan dengan Kemenkeu Membahas Tarif Pajak dan Royalti

Freeport Tidak Diberi Aturan Khusus

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kendati berjalan alot, proses negosiasi, katanya, terus berjalan karena belum ada kata sepakat yang bisa jadi keputusan mengikat kedua belah pihak.

Mengenai masa perpajangan operasi Freeport hingga 2041, dia memastikan adanya masa perpanjangan operasional 2 x 10 tahun yang telah tercantum dalam ketentuan berlaku. "Perpanjangan dilakukan dengan syarat smelter harus jadi dalam lima tahun ke depan," kata Gatot.

Selain syarat untuk membangun smelter, pemerintah juga berharap anak perusahaan Freeport Mc Moran itu patuh dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, yaitu prevailing. Sistem tersebut memungkinkan tarif berubah mengikuti perubahan yang terjadi dalam sistem perpajakan pemerintah.

Sementara itu, Freeport menginginkan sistem perpajakan nail down, yakni tarif pajak yang berlaku tetap selama masa kontrak dan tidak akan berubah meskipun sistem perpajakan Indonesia berubah.

Sistem prevailing, jelasnya, sudah sesuai dengan perubahan status konsesi Freeport dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sehingga bisa melakukan ekspor konsentrat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top