Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Forum Alumni FEUI83 Klarifikasi Dugaan Kriminalisasi Bankir ke IBI dan Perbanas

Foto : Istimewa

Kuasa Hukum Ari Sedaka

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu ternyata memicu laporan balik dari debitur nakal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri. Laporan itu kemudian berkembang dan menyeret 11 orang mantan direksi dan karyawan Bank Permata menjadi tersangka, delapan orang diantaranya telah menjadi terdakwa termasuk Ardi Sedaka dan kini mendekam dalam tahanan kejaksaan/pengadilan sejak Juni 2020.

"Kami selaku alumni mulai terpanggil untuk melakukan pembelaan setelah menyadari adanya kejanggalan dalam kasus ini. Sebagai sesama alumni tentu tidak terlepas dari sikap subyektif untuk melakukan pembelaan kepada Ardi Sedaka, tetapi secara obyektif kami mengidentifikasi adanya potensi moral hazard dari debitur nakal untuk mengkriminalisasi para bankir profesional dalam rangka melakukan penekanan atas kehendak mereka di luar batas wajar," kata Koordinator Alumni Bibin Busono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7).

Kriminalisasi tambah Bibin menjadi 'instrumen baru' dalam rangka meloloskan para debitur yang tidak taat pada aturan bisnis wajar. "Kami juga mengidentifikasi bahwa kasus Pasal 49 ayat 2b ini bukan yang pertama dan mungkin saja bukan yang terakhir kali terjadi jika tidak ada upaya luar biasa dari komunitas perbankan dan para penegak hukum," kata Bibin.

Dalam surat terbuka, mereka juga berharap IBI dan Perbanas dapat turut membela profesi dan kepentingan industri perbankan dengan melakukan langkah-langkah agar dapat mencegah kasus tersebut menjadi preseden kelam dalam perbankan nasional.bud/E-9

Komentar

Komentar
()

Top