Formasi Calon Guru ASN PPPK 2022 Baru 40,9 Persen
Nunum Suryani Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek
Foto: IstimewaJAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunum Suryani mengungkapkan kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 781.000 lebih. Untuk seleksi tahun 2022, baru 40,9 persen daerah mengajukan formasi calon guru ASN dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
"Untuk Pemda di 2022 ini memang baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan 2022," ujar Nunuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Kamis (3/11).
Dia memastikan, pihaknya berupaya mendorong supaya kebutuhan guru terpenuhi dengan mengatur pemberian gaji dari pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya tengah mencari payung hukum agar guru ASN PPPK tetap milik pemda, tapi penetapan formasinya dilakukan pemerintah pusat.
"Kami mengharapkan subangsih saran pemikiran dan koordinasi dengan daerah agar seleksi ini berjalan baik," jelasnya.
Peserta Prioritas
Nunuk menuturkan, dari 40,9 persen yang menjadi rujukan peserta dikelompokkan menjadi beberapa kriteria prioritas. Prioritas pertama adalah mereka yang berasal dari tenaga honorer K2, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus PG tahun 2021.
Sedangkan prioritas kedua, pelamar prioritas dari tenaga honorer K2. Prioritas ketiga merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non-ASN di sekolah negeri serta sudah mengabdi dan terdaftar minimal 3 tahun.
"Sedangkan prioritas umum adalah pelamar umum yang berasal dari lulusan PPG dan pelamar yang belum terdaftar atau sudah terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun," tandasnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengingatkan, tujuan utama dari seleksi guru ASN PPPK yaitu memprioritaskan guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama, bahkan puluhan tahun. Namun, sejak 2021 tujuan tersebut belum terpenuhi dengan optimal.
Dia menambahkan, untuk seleksi tahun 2022, perlu skema yang jelas terutama bagi peserta prioritas pertama dan kedua. Jangan sampai terulang kembali ada peserta yang lulus seleksi, tapi tidak mendapat formasi atau belum diangkat menjadi ASN PPPK.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung