Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ferdy Sambo Disebut Tak Seharusnya Dihukum Mati, Ini Alasannya

Foto : ANTARA/Fauzan

Terpidana Ferdy Sambo.

A   A   A   Pengaturan Font

Kita semua mungkin menyepakati segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dijatuhi hukuman berat. Namun, pelaksanaannya mestilah adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati.

Hukuman mati tidak bisa dilihat begitu saja sebagai suatu hukuman. Sebelum seseorang dieksekusi, ia akan masuk daftar tunggu hukuman mati (death row) dalam waktu yang tidak menentu. Dalam banyak kasus, situasi ini sangat menyiksa, baik fisik maupun mental, bagi orang tersebut.

Sehingga, penjatuhan hukuman mati sama saja dengan pelanggaran hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Hak-hak tersebut merupakan hak asasi universal dalam Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).

Indonesia telah meratifikasi ICCPR dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT). Karena itu, Indonesia wajib menghormati dan melindungi hak untuk hidup, tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam.

Dalam hukum nasional, hak tersebut dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top