Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembunuhan Brigadir J -- Tim Kuasa Hukum Sambo Sampaikan Nota Keberatan

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

SIDANG FERDY SAMBO -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J) dan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketika menghubungi Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menyebarkan skenario penembakan menurut versinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E setelah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Selain mengatur skenario, Ferdy Sambo juga disebut meminta agar DVR CCTV di pos sekuriti kompleks Perumahan Polri Duren Tiga diganti dengan yang baru yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yaitu CCTV pos sekuriti kompleks.

Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nota Keberatan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top