Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembunuhan Brigadir J -- Tim Kuasa Hukum Sambo Sampaikan Nota Keberatan

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

SIDANG FERDY SAMBO -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J) dan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

JAKARTA - Ferdy Sambo didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

"Akibat penembakan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim.

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat (8 Juli 2022) sekira pukul 17.00 WIB terjadi penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Salah satu upaya yang dilakukan (Sambo), yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top