![Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana](https://koran-jakarta.com/images/article/ferdy-sambo-didakwa-lakukan-pembunuhan-berencana-221017232117.jpg)
Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
![Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana](https://koran-jakarta.com/images/article/ferdy-sambo-didakwa-lakukan-pembunuhan-berencana-221017232117.jpg)
SIDANG FERDY SAMBO -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J) dan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
"Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.
Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya lagi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya