ESDM Cabut Status 9 Industri Pengguna HGBT
Foto: istimewaJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap terdapat penyesuaian baru regulasi pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Revisi aturan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Adapun, keputusan tersebut mengatur dua hal utama.
Pertama, pencabutan status 9 perusahaan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. "Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," ujar Agus melalui keterangannya, akhir pekan lalu.
Kedua, Kementerian ESDM juga melakukan penambahan 4 perusahaan industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Artinya sejak aturan ini ditetapkan yakni pada 9 Oktober 2024 maka industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Secara umum, pemerintah masih menetapkan 7 sektor industri yang dinilai memerlukan dorongan stimulus harga gas yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Regulasi kedua yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, terkait pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum. "Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 2 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 3 Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau
- 4 Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM
- 5 Indonesia Bersama 127 Negara Soroti Dampak dan Ancaman Krisis Iklim pada Laut di COP29
Berita Terkini
- Hardjuno Wiwoho: DPR Harus Tunjukkan Political Will untuk Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
- Hati-hati Tergoda Diskon, Kenali Trik Psikologis yang Mengelabui Otak dan Memicu Perilaku Belanja Impulsif
- Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan terkait Munaslub Kadin Anindya Bakrie
- Bakrie Digugat 18 Orang
- Megawati Setuju dengan Program Makan Bergizi Gratis, tapi Minta Jangan Rp10.000 Per Porsi. Ini Alasannya