Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ESDM Cabut Status 9 Industri Pengguna HGBT

📅 Senin, 14 Okt 2024, 09:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
ESDM Cabut Status 9 Industri Pengguna HGBT Doc: istimewa

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap terdapat penyesuaian baru regulasi pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Revisi aturan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Adapun, keputusan tersebut mengatur dua hal utama.

Pertama, pencabutan status 9 perusahaan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. "Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," ujar Agus melalui keterangannya, akhir pekan lalu.

Kedua, Kementerian ESDM juga melakukan penambahan 4 perusahaan industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Artinya sejak aturan ini ditetapkan yakni pada 9 Oktober 2024 maka industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Secara umum, pemerintah masih menetapkan 7 sektor industri yang dinilai memerlukan dorongan stimulus harga gas yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Regulasi kedua yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, terkait pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum. "Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

42 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.