ESDM Cabut Status 9 Industri Pengguna HGBT
Foto: istimewaJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap terdapat penyesuaian baru regulasi pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Revisi aturan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Adapun, keputusan tersebut mengatur dua hal utama.
Pertama, pencabutan status 9 perusahaan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. "Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," ujar Agus melalui keterangannya, akhir pekan lalu.
Kedua, Kementerian ESDM juga melakukan penambahan 4 perusahaan industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Artinya sejak aturan ini ditetapkan yakni pada 9 Oktober 2024 maka industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Secara umum, pemerintah masih menetapkan 7 sektor industri yang dinilai memerlukan dorongan stimulus harga gas yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
- Baca Juga: Kualitas Jalan Harus Aman
- Baca Juga: Dukung GATF
Regulasi kedua yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, terkait pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum. "Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
Berita Terkini
- Memalukan Tawuran Antarwarga di Jaktim Ini, Polisi Tangkap 18 Orang Pelaku
- Yang Mau Jalan-jalan Simak Prakiraan BMKG Ini, Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Pada Sabtu Sore
- Mabes Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
- Ini Hasil Undian UEFA Nations League: Belanda vs Spanyol, Italia vs Jerman
- Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol