
Bakrie Digugat 18 Orang
anindya bakrie
Foto: istJAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie digugat 18 ketua kadin tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan hari Kamis ini.
Sidang ditunda Kamis depan (19/12), pukul 10.00 WIB. “Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama," kata Djuyamto dalam sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Djuyamto mengatakan hal itu usai memeriksa syarat gugatan (legal standing) dari para penggugat maupun tergugat.
Alasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan para tergugat dan tergugat belum didapat.
"Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan