Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Enaknya THR PNS

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini akan mendapatkan rezeki berlipat. Selain gaji akan naik seperti yang tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, PNS juga akan mendaptakan tunjangan hari raya (THR). Bahkan, waktu kerja PNS juga berkurang karena pemerintah sedang mempersiapkan cuti bersama.

Hitung punya hitung, seorang PNS nantinya akan mendapatkan gaji pokok yang sudah dibandrol naik, tunjangan kinerja, dan tunjangan hari raya. Jadi, PNS akan mendapatkan gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.

Enaknya lagi, THR pada tahun ini diberikan bukan berdasarkan gaji pokok, tapi ditambah tunjangan kerja. Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan gaji ke-13 dan THR diberikan bersamaan.

Memang, dalam tiga tahun terakhir, PNS tidak menerima kenaikan gaji. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan THR sebesar gaji pokok. Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, yaitu mencapai 270 persen seiring penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir 23 triliun rupiah untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017. Adapun rincian pembayaran THR dan gaji itu, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar 5,4 triliun rupiah dan gaji ke-13 sebesar 6,8 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top