Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Enaknya THR PNS

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini akan mendapatkan rezeki berlipat. Selain gaji akan naik seperti yang tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, PNS juga akan mendaptakan tunjangan hari raya (THR). Bahkan, waktu kerja PNS juga berkurang karena pemerintah sedang mempersiapkan cuti bersama.

Hitung punya hitung, seorang PNS nantinya akan mendapatkan gaji pokok yang sudah dibandrol naik, tunjangan kinerja, dan tunjangan hari raya. Jadi, PNS akan mendapatkan gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.

Enaknya lagi, THR pada tahun ini diberikan bukan berdasarkan gaji pokok, tapi ditambah tunjangan kerja. Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan gaji ke-13 dan THR diberikan bersamaan.

Memang, dalam tiga tahun terakhir, PNS tidak menerima kenaikan gaji. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan THR sebesar gaji pokok. Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, yaitu mencapai 270 persen seiring penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir 23 triliun rupiah untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017. Adapun rincian pembayaran THR dan gaji itu, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar 5,4 triliun rupiah dan gaji ke-13 sebesar 6,8 triliun rupiah.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar 17,9 triliun rupiah. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar 6,5 triliun rupiah, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS 6,2 triliun rupiah, dan THR bagi PNS aktif 5,2 triliun rupiah.

Kita turut senang dengan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS. Hanya saja, kita bertanya-tanya, mengapa perhatian kepada PNS terjadi di tahun politik? Kenapa pula selalu diramaikan terlebih dulu, padahal gaji dan THR adalah yang biasa?

Seharusnya, kenaikan gaji dan THR diberikan berdasarkan kemampuan anggaran negara. Apabila memang tidak ada dana, buat apa pemerintah menjanjikannya? Kalaupun ada dananya, sebaiknya pula diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku?

Jadi, masalah gaji dan THR untuk PNS itu sebenarnya hal yang biasa, tak perlu dibuat tiba-tiba dan seolah-olah memerlukan sebuah perjuangan yang mahaberat.

Alangkah baiknya, pemerintah mengedepankan transparansi. Artinya, diungkap dulu kondisi riil PNS, mana yang berkualitas, yang pas-pasan, dan malas. Setelah itu, cocokkan dengan penilaian masyarakat yang merasakan dan melihat langsung PNS sehari-harinya.

Lebih dari itu, pemerintah sebaiknya berlandaskan pada standar dan prosedur yang berlaku. Artinya, jika memang sudah ada acuan baku tentang penilaian PNS, gunakan saja sebagai alat ukur memberikan penghargaan. Jika belum, segera buat agar kita tidak mencurigai rencana-rencana yang dibuat pemerintah dengan beralasan untuk kepentingan PNS. Acuan baku penilaian PNS ini juga mudah diakses publik. Tujuannya, agar masyarakat ikut memberikan masukan sekaligus penilaian atas tindak-tanduk PNS.

Dengan jumlah PNS mencapai lebih dari 4,37 juta orang sebenarnya harus terasa manfaatnya, terutama dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Selain itu, meskipun jumlah PNS menunjukkan tren yang menurun, tetap saja membebani keuangan negara. Sebab, dari seluruh pengeluaran negara, tanggungan terbesar adalah pada belanja pegawai.

Besarnya beban anggaran negara untuk PNS cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Namun, kontribusi PNS terhadap penerimaan negara, seperti pajak malah menurun. Bahkan, terhadap efisiensi anggaran, peran PNS sangat minim. Terbukti, sebagian penerimaan utang negara untuk gaji PNS.

Komentar

Komentar
()

Top