Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan - Kemendag Terbitkan Aturan Terkait Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Laut Abaikan Kepentingan Nasional

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua aturan terkait ekspor pasir laut. Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Namun disebutkan pula, ekspor sedimen laut, termasuk pasir, hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Dua Permendag itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diajukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengaturan ekspor ini bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat mengurangi kapasitas ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top