![Eksekusi Keputusan Bawaslu Soal M Taufik Ditunda](https://koran-jakarta.com/images/article/php_xj_sk_resized.jpg)
Eksekusi Keputusan Bawaslu Soal M Taufik Ditunda
![Eksekusi Keputusan Bawaslu Soal M Taufik Ditunda](https://koran-jakarta.com/images/article/php_xj_sk_resized.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bersurat kepada KPU Pusat untuk menyikapi putusan Bawaslu soal putusan caleg Muhammad Taufik.
JAKARTA - Eksekusi atau pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang meloloskan Muhammad Taufik sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2019 ditunda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sampai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bacaleg.
"KPU RI sudah bersurat kepada kami semua termasuk KPU Provinsi DKI. Yang intinya menunda tindak lanjut putusan Bawaslu sampai Putusan MA keluar," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, di Jakarta Minggu (2/9).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya